Menjalankan bisnis affiliate marketing (afiliator) memang sangat menjanjikan dan fleksibel. Namun, seiring dengan penataan regulasi digital yang semakin ketat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memberikan perhatian khusus pada sektor ini.
Berdasarkan aturan terbaru yang berlaku di tahun 2026 (khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026), skema pajak produk komersial untuk afiliator mengalami perubahan penting. Berikut adalah panduan lengkap dan taktis mengenai kewajiban pajak bagi pelaku affiliate marketing di Indonesia:
1. Kabar Penting: Afiliator Tidak Bisa Lagi Menggunakan PPh Final UMKM 0,5%
Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2026, pelaku aktivitas digital seperti influencer, content creator, dan afiliator (affiliate marketing) dikategorikan melakukan pekerjaan bebas.
Artinya, Anda tidak diperbolehkan lagi menggunakan tarif PPh Final 0,5% (tarif UMKM) meskipun omzet Anda masih di bawah Rp4,8 miliar setahun. Seluruh penghasilan dari komisi afiliasi kini wajib dihitung menggunakan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17.
2. Dua Skema Perhitungan Pajak Afiliator
Konsultan Pajak Jakarta orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, Anda memiliki dua opsi cara menghitung pajak tergantung pada besarnya omzet dan metode pencatatan Anda:
Skema A: Menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghitalan Neto) — Paling Banyak Digunakan
Jika total komisi afiliasi Anda dalam setahun di bawah Rp4,8 miliar, Anda tidak wajib melakukan pembukuan akuntansi yang rumit. Anda cukup mengajukan penggunaan NPPN ke DJP.
-
Dengan NPPN, pemerintah menetapkan persentase estimasi “penghasilan bersih” (neto) dari total komisi Anda. Untuk pekerjaan bebas/jasa perantara, normanya umumnya sebesar 50%.
-
Rumus Dasar:
$$\text{Penghasilan Neto} = \text{Total Komisi Setahun} \times 50\%$$$$\text{Penghasilan Kena Pajak (PKP)} = \text{Penghasilan Neto} – \text{PTKP}$$$$\text{Pajak Terutang} = \text{PKP} \times \text{Tarif Progresif PPh Pasal 17}$$
Skema B: Pembukuan Penuh
Jika omzet komisi afiliasi Anda di atas Rp4,8 miliar setahun, Anda wajib menyelenggarakan pembukuan keuangan (mencatat aset, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya riil secara sistematis). Pajak dihitung dari laba bersih riil yang dihasilkan dari pembukuan tersebut.
3. Tarif Pajak Progresif PPh Pasal 17 (UU HPP) & PTKP
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Anda nantinya akan dikalikan dengan tarif progresif sebagai berikut:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif Pajak |
| Rp0 s.d. Rp60 Juta | 5% |
| Di atas Rp60 Juta s.d. Rp250 Juta | 15% |
| Di atas Rp250 Juta s.d. Rp500 Juta | 25% |
| Di atas Rp500 Juta s.d. Rp5 Miliar | 30% |
| Di atas Rp5 Miliar | 35% |
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Dasar:
Sebesar Rp54.000.000 per tahun untuk status Wajib Pajak Lajang (TK/0). PTKP akan bertambah jika Anda sudah menikah atau memiliki tanggungan anak.
4. Pemotongan Pajak oleh Platform (Kredit Pajak)
Saat Anda mencairkan komisi dari platform e-commerce atau jaringan afiliasi (seperti Shopee Affiliate, Tokopedia Affiliate, TikTok, dsb.), mereka biasanya sudah memotong PPh Pasal 21 secara otomatis sebelum mengirimkan komisi ke rekening Anda.
-
Sangat Penting: Potongan pajak dari platform ini bukanlah pelunasan pajak akhir.
-
Potongan tersebut bersifat uang muka pajak (Kredit Pajak).
-
Anda wajib meminta Bukti Potong PPh 21 dari masing-masing platform setiap tahunnya. Bukti potong ini akan mengurangi nominal pajak yang harus Anda bayar saat melaporkan SPT Tahunan.
5. Simulasi Perhitungan Sederhana (Metode NPPN)
Rian adalah seorang affiliate marketer lajang (TK/0) dengan total komisi dari berbagai platform sebesar Rp200.000.000 dalam setahun. Sepanjang tahun, ia telah dipotong PPh Pasal 21 oleh platform sebesar total Rp2.500.000 (dibuktikan dengan Bukti Potong).
Berikut cara menghitung pajaknya:
-
Hitung Penghasilan Neto (Norma 50%):
$$\text{Rp200.000.000} \times 50\% = \text{Rp100.000.000}$$ -
Kurangi PTKP Lajang (TK/0):
$$\text{Rp100.000.000} – \text{Rp54.000.000} = \text{Rp46.000.000 (PKP)}$$ -
Hitung PPh Terutang (Tarif progresif 5%):
$$5\% \times \text{Rp46.000.000} = \text{Rp2.300.000}$$ -
Kurangi Kredit Pajak (Yang sudah dipotong platform):
$$\text{Rp2.300.000} – \text{Rp2.500.000 (Bukti Potong)} = -\text{Rp200.000 (Lebih Bayar)}$$
Dalam kasus simulasi ini, karena potongan langsung dari platform lebih besar dibanding pajak terutang aslinya, Rian mengalami status “Lebih Bayar” sebesar Rp200.000 yang bisa dikembalikan (restitusi) atau dikompensasikan ke tahun berikutnya.
6. Cara Pelaporan di Sistem Coretax DJP
Saat ini, DJP telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax. Proses pelaporan menjadi lebih tersinkronisasi secara otomatis:
-
Login ke akun portal wajib pajak Anda di platform Coretax DJP.
-
Masuk ke menu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
-
Pada bagian Kredit Pajak, sistem Coretax biasanya sudah otomatis menarik data Bukti Potong PPh 21 yang dilaporkan oleh platform afiliasi Anda (Sistem Pre-populated). Anda hanya perlu mencocokkan nilainya.
-
Masukkan total penghasilan bruto (komisi kotor) Anda di lampiran penghasilan pekerjaan bebas dengan metode NPPN.
-
Sistem akan menghitung secara otomatis apakah status SPT Anda Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Jika kurang bayar, Anda bisa langsung membuat kode billing dan membayar via mobile banking lewat integrasi sistem Coretax.